Universitas Pamulang
Ekonomi/Manajemen
Pengantar Hukum Bisnis
Dibuat oleh :
Ariandi Bintardo
Muhammad Rifan Aditio
Rahmat Abdullah
Rifqi Rifai Suwardi
Saddam Ali Muzadi
Waralaba (Inggris : Franchising; Prancis : Affrainchir) untuk kejujuran dan kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk ataupun jasa pelayanan. Sedangkan menurut pemerintah Indonesia waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak hak memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dimanfaatkan atau digunakan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. (PP No. 42 Tahun 2007)
Ciri-ciri Waralaba
1. Harus mempunyai merek (nama termasuk devatifnya) : logo, motto atau perusahaan.
2. Memiliki sistem bisnis yang dapat digandakan, yaitu sistem bisnis adalah semua perangkat operasional bisnis; mencakup standarisasi produk, metode pengolahan, standar iklan, sistem keuangan dan sebagainya.
3. Adanya biaya atau fee yang dibayarkan, biaya yang terkait adalah biaya initial fee, biaya awal, investasi awal apapun namanya, yang dikaitkan denan perjanjian waralaba.
4. Adanya pelatihan awal, pelatihan yang sifatnya berkesinambungan, yang diselenggarakan oleh franchisor guna peningkatan keterampilan.
Macam-macam Waralaba
Macam-macam franchise menurut International Franchise Association (IFA)
1. Product Franchise
Produsen menggunakan produk franchise untuk mengatur bagaimana cara pedagang eceran menjual produk yang dihasilkan oleh produsen.
2. Manufacturing Franchise
Hak kepada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor.
3. Bussiness Opportunity Ventures
Bentuk ini secara khusus mengharuskan Pemilik bisnis untuk membeli dan mendistribusikan produk-produk dari suatu perusahaan tertentu.
4. Bussiness Format Franchising
Perusahaan yang menyediakan suatu metode yang telah terbukti untuk mengoperasikan bisnis, bagi pemilik bisnis dengan menggunakan nama dan merek dagang dari perusahaan.
Kelebihan Waralaba
1. Pihak Franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagau biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif rendah.
2. Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3. Franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran.
Kekurangan Waralaba
1. Sistem franchise tidak memberikan kebebasan pada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2. Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3. Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor.
4. Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5. Masih adanya ketidakamanan dalam suatau franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian.
Dasar Hukum PerUndang-Undangan tentang Waralaba
1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s.d 1456 KUH Perdata
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Bab IV dan Bab V, tentang Makelar dan Komisioner)
3. Undang-Undang Hak Merek, Paten dan Hak Cipta
4. Undang-Undang Penanaman Modal Asing
5. Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 pasal 1 ayat (1)